top of page

Latar Belakang

Wilayah Sungai Citanduy merupakan salah satu Wilayah Sungai Lintas Provinsi yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah bagian selatan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai  (Kode WS 02.10 A2).

Pengelolaan sumber daya air sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air dengan memperhatikan azas kelestarian, azas keseimbangan fungsi sosial, azas lingkungan hidup dan ekonomi, azas kemanfaatan umum, azas keterpaduan dan keserasian, azas kemandirian, serta azas transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan sumber daya air tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.
Koordinasi tersebut dilaksanakan oleh suatu wadah koordinasi yang disebut Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Lintas Provinsi sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Wilayah Sungai.
Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Citanduy telah terbentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 255/KPTS/M/2010 tanggal 2 Maret 2010 tentang pembentukan TKPSDA Wilayah Sungai Citanduy.

SEKRETARIAT
TKPSDA WS CITANDUY

Jl. Prof. Dr. Ir. H. Sutami No.1

Kota Banjar - Jawa Barat 46300

Telp. (0265) 741051, 2733474

Fax. (0265) 741302

bottom of page